test

Hukrim

Selasa, 7 September 2021 16:50 WIB

Identitas Disebar, Terduga Pelaku Lapor Balik Korban Pelecehan Seksual KPI

Editor: Ferro Maulana

Tegar Putuhean selaku pengacara pelaku berinisial RT serta EO. (Foto: Dok Net/ Istimewa)

PMJ NEWS - Kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis dan perundungan di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berbuntut panjang.

Gara-gara membuat surat terbuka, korban MS sekarang terancam dilaporkan balik oleh sejumlah pegawai KPI yang diduga menjadi pelaku pelecehan.

Adapun tiga dari lima terduga pelaku merasa menjadi korban perundungan usai MS menyebarkan identitas asli mereka melalui surat terbuka yang sempat beredar di media sosial.

Tegar Putuhean selaku pengacara pelaku berinisial RT serta EO dan kuasa hukum pelaku RM yaitu Anton Febrianto mendampingi ketiga terduga pelaku saat menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).

"Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor,” ujar Tegar menegaskan.

Salah satu alasan para terduga ingin membuat laporan balik lantaran mereka merasa identitas pribadinya dibuka. Korban MS disangkakan sudah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Unsur-unsur pidana kami pelajari, misalnya, pertama, membuka identitas pribadi secara tanpa hak, itu sudah melanggar UU ITE. Kemudian terjadi cyber bullying terhadap keluarga," ucapnya.

Sementara itu, Rony E Hutahaean sebagai kuasa hukum korban MS mengaku tidak ambil pusing dengan rencana sejumlah terduga pelaku yang akan melaporkan balik kliennya.

“Bagi kami tidak kami terlalu pusingkan, karena memang kami masih fokus dalam pemeriksaan ya. Fokus dalam pemeriksaan korban,” kata Rony kepada wartawan, Selasa (7/8/2021). 

Ronny mengungkapkan pihaknya tidak akan melakukan persiapan, jika nantinya benar beberapa terduga pelaku melaporkan MS.

“Untuk laporan balik itu kami tidak ada persiapan apa-apa. Kami beranggapan bahwa kami di sini mendampingi korban ya,” kata Rony.

Rony pun menegaskan, bahwa perkara yang dialami kliennya adalah merupakan fakta.

BERITA TERKAIT