test

News

Senin, 7 Juni 2021 15:05 WIB

KPI Siap Terapkan Sanksi Denda Isi Siaran, Maksimal 1 Miliar Rupiah

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio. (Foto : PMJ/Instagram)

PMJ NEWS - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio menerangkan pihaknya akan menerapkan sanksi administratif denda untuk media penyiaran yang melakukan pelanggaran isi siaran. Denda terkait pelanggaran tersebut berkisar hingga Rp1 miliar.

"Pelanggaran ataupun ketidaksesuaian terkait isi siaran dapat dikenai sanksi denda administratif. Dikenai denda senilai Rp1 miliar serta ancaman maksimum yang variatif," ungkap Agung Suprio, Senin (7/6/2021).

Agung melanjutkan, sanksi administratif tersebut sebetulnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 terkait Penyiaran. Kendati demikian, Agung menyebut sanksi di dalam Undang-Undang tersebut tidak secara tegas diterapkan ke media penyiaran yang melakukan pelanggaran.

"Di dalam UU Nomor 32 memang ada sanksinya, cuma sudah beberapa tahun sanksi tersebut seperti mati di "kuburan". Makanya, sekarang ini kita coba aktifkan kembali setelah berkoordinasi dengan Menkominfo dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," imbuhnya.

Lebih lanjut, dari hasil koordinasi tersebut Agung menjelaskan pihaknya telah menerima izin untuk menerbitkan denda terhadap media penyiaran yang melakukan pelanggaran. Nantinya, sanksi denda tersebut akan masuk ke penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"KPI boleh menerbitkan denda yang nantinya akan masuk ke PNPB. Semoga ini dapat menimbulkan efek jera sehingga program-program yang mendapat sanksi tidak terulang lagi," tandasnya

BERITA TERKAIT