Jumat, 7 Januari 2022 19:07 WIB
8 Pelaku Perundungan dan Pelecehan Sudah Tak Bekerja Lagi di KPI
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memastikan delapan pelaku perundungan dan pelecehan pegawai KPI, MS, sudah tidak bekerja lagi di KPI.
Pelaku pelecehan tidak lagi bekerja terhitung sejak 1 Januari 2022.
"Para terduga pelaku sudah tidak lagi dikontrak sebagai pegawai KPI," terang Komisioner KPI Hardly Stefano Fenelon, kepada awak media, di Jakarta, Jumat (7/1/2022).
Menurutnya, untuk korban perundungan dan pelecehan, MS, hingga sekarang, masih bekerja di KPI.
"MS tetap dikontrak kerja di KPI," ucapnya.
Masih dari keterangannya, terdapat tiga pertimbangan yang menjadi dasar delapan pelaku tidak lagi dikontrak sebagai pegawai KPI
Pertama, hasil penyelidikan Komnas HAM yang meyakini bahwa benar korban mengalami kejadian sebagaimana yang dilaporkan.
Kedua, perlu upaya pemulihan terhadap korban, salah satunya dengan tidak membiarkan korban berada dalam lingkungan kerja yang sama dengan terduga pelaku.
Ketiga, laporan korban saat ini sedang ditindak-lanjuti melalui proses penyelidikan oleh polisi.
Karena itu, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, sebaiknya para terduga pelaku terlebih dahulu berkonsentrasi menyelesaikan proses hukum yang tengah berjalan.