Sabtu, 4 September 2021 11:01 WIB
Bupati Banjarnegara Jadi Tersangka Korupsi, Total Kekayaan Capai Rp23,8 M
Editor: Ferro Maulana
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan, pemborongan, persewaan di Dinas PUPR Banjarnegara periode 2017-2018.
Selain Budhi, KPK juga menetapkan tersangka lainnya dari pihak swasta yakni Kedy Afandi (KA).
"Setelah melakukan penyelidikan, maka kami menemukan bukti permulaan yang cukup dan ditingkatkan dengan melakukan penyelidikan," terang Ketua KPK, Firli Bahuri dalam keterangannya, Jumat (3/9/2021) malam.
"Malam hari ini, kerja keras tersebut kami menetapkan dua orang tersangka yakni BS dan KA," katanya lagi.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka yakni Budhi Sarwono dan Kedy Afandi disangkakan melanggar 12 huruf (i) dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang tetang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan Budhi sebagai tersangka kasus korupsi menjadi perhatian banyak pihak, terlebih saat nilai kekayaan yang dimiliki tersorot.
Budhi diketahui memiliki kekayaan hingga Rp23,8 miliar yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2020 lalu.
Dalam laporan tersebut dijelaskan, Budhi memiliki rumah di Banjarnegara senilai Rp1,15 miliar dan tanah dengan luas 671 meter persegi dengan total harga mencapai Rp132 juta. Selain itu, Budhi tidak memiliki catatan kendaraan tapi memiliki harta bergerak senilai Rp54,2 juta.
Tak hanya itu, Budhi juga diketahui memiliki surat berharga senilai Rp10,82 miliar serta kas dan setara kas dengan total Rp11,63 miliar.
Sementara terkait dengan kasus yang menjeratnya ini, Budhi diduga telah menerima sejumlah uang dari pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp2,1 miliar. Dan dalam aksinya tersebut dibantu oleh pihak swasta bernama Kedy Afandi.