logo-pmjnews.com

Hukrim

Kamis, 2 September 2021 13:35 WIB

Sindikat Tes Antigen Palsu Dibongkar, 3 Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Editor: Ferro Maulana

Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu. (Foto: Dok Net)
Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS - Anggota Polres Kota Banyuwangi Jawa Timur meringkus sindikat yang berjumlah tiga pelaku pria lantaran disangka memalsukan dokumen hasil rapid test antigen kemudian diperjualbelikan. Sekarang, ketiganya diamankan di Markas Polresta setempat.

Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu menuturkan, kasus tersebut sukses dibongkar pasca dilakukan penyelidikan selama tiga bulan.

Selanjutnnya, polisi menemukan informasi adanya peredaran surat hasil tes antigen palsu yang digunakan untuk keperluan penyeberangan di Pelabuhan Ketapang (Banyuwangi)-Gilimanuk (Bali).

Usai ditemukan bukti cukup, ketiga tersangka kemudian ditangkap di lokasi berbeda. Nasrun menyampaikan modus komplotan ini menawarkan kerjasama dengan korban tanpa harus tes antigen.

"Jadi, modusnya saling kerjasama menawarkan jika ada pelaksanaan rapid antigen dengan hasil negatif tanpa harus tes," ucap Nasrun saat merilis kasus itu di Markas Polresta Banyuwangi, Kamis (2/9/2021).

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku menjalankan bisnis ilegalnya tersebut selama tiga bulan terakhir.

Para pelaku memanfaatkan banyaknya permintaan para penyeberang kapal Ferry Ketapang-Gilimanuk yang membutuhkan surat hasil tes negatif antigen tanpa repot-repot mengikuti tes cepat antigen.

Adapun para tersangka mengaku sudah menjual 48 surat tes negatif antigen palsu. Dalam beraksi, mereka berbagi peran. Ada yang mencari pelanggan dan ada yang mencetak dokumen palsu.

Selanjutnya, dalam prakteknya, setiap lembar surat mereka patok Rp100 ribu. Hasilnya dibagi 60 dan 40 persen, tergantung perannya.

Menurut Nasrun, masih ada satu tersangka anggota komplotan itu yang kini buron dan masih dalam pengejaran.

Para tersangka bakal diancam dengan Pasal 263 ayat (1) tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman enam tahun penjara. 

BERITA TERKAIT