test

Fokus

Minggu, 29 Agustus 2021 13:39 WIB

Akhir Perjalanan Duo Penista Agama di Balik Jeruji Penjara

Editor: Hadi Ismanto

Lipsus akhir perjalanan duo penista agama di balik jeruji penjara. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi).

PMJ NEWS - Kasus penistaan terhadap agama kembali terjadi, bahkan dalam sepekan terakhir Bareskrim Polri mengamankan dua tersangka di antaranya YouTuber Muhammad Kace dan penceramah Yahya Waloni.

Kedua tersangka diamankan hanya berselang beberapa hari. Pertama, Muhammad Kace ditangkap pada Selasa (24/8/2021) di Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Sementara Yahya Waloni ditangkap di rumahnya kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (26/8/2021) kemarin. Tersangka kemudian dibawa ke Bareskrim, namun masih bungkam terkait penangkapannya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan Yahya Waloni dan Muhammad Kace keduanya merupakan tersangka dugaan kasus penistaan agama dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Yang bersangkutan (Yahya Waloni) disangkakan beberapa Pasal dan terancam hukuman 6 tahun. Sama seperti Muhammad Kace. Perilaku tindakannya relatif sama," ungkap Brigjen Rusdi Hartono belum lama ini.

Polri Bakal Tuntaskan Semua Kasus Penistaan Agama

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Polri TV).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Polri TV).

Polri memastikan akan menuntaskan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan seorang YouTuber Muhammad Kace dan Yahya Waloni. Polisi menilai perkara ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Ketika permasalahan muncul dan menggangu kebhinekaan, meresahkan masyarakat, mengganggu kamtibmas dan memecah belah bangsa, Polri berkomitmen harus dituntaskan secara tegas," jelas Rusdi seperti dikutip dari wawancara siaran Polri TV.

Rusdi juga mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang kontra produktif dengan munculnya kasus penistaan agama ini. Apalagi saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

"Polri akan menyelesaikan kasus ini secara profesional. Masyarakat diimbau tidak melakukan tindakan- tindakan kontra produktif," tuturnya.

Terkait penanganan kasus ini, kata Rusdi, Polri akan bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Salah satunya untuk pengumpulan barang bukti.

Polri Minta Masyarakat Tak Bagikan Ulang Konten Penistaan Agama

Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News).
Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News).

Terkait kasus penistaan agama yang dilakukan YouTuber Muhammad Kace dan penceramah Yahya Waloni, Polri meminta kepada masyarakat untuk tidak membagikan ulang (share) video-video dari yang berbau kontroversial.

"Tentunya kita mengimbau kepada masyarakat agar postingan yang dapat berisiko agar dihindari karena akan berisiko," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers virtual, Selasa (24/8/2021).

Menurut Ramadhan, membagikan konten yang diduga menistakan agama tertentu akan berpotensi memecah-belah bangsa dan negara. Dia mengatakan pihak yang memposting atau membagikan ulang video bisa saja dijerat UU ITE.

"Ya bisa (dijerat UU ITE). Cuma kita lagi fokus kepada yang membuat. Jadi yang membuat dan pelaku yang bersangkutan. Akan membuat kegaduhan, juga akan berpotensi memecah belah. Risiko yang memposting akan dapat menjadi pelaku UU ITE,” jelasnya.

Menag Tegaskan Penistaan Agama Adalah Tindak Pidana

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Instagram @gusyaqut).
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Instagram @gusyaqut).

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengapresiasi langkah Polri menangkap dua pelaku penistaan agama dalam waktu berdekatan, yakni Muhammad Kece dan Yahya Waloni.

Gus Yaqut ini juga memperingatkan kepada masyarakat bahwa penghinaan agama itu merupakan tindak pidana. Semua masyarakat sama di mata hukum, sehingga akan mendapatkan hukuman yang sesuai.

"Jadi, siapapun pelakunya dan berasal dari agama apapun, semua pelaku penghinaan simbol agama harus diproses hukum," ujar Yaqut dalam keterangannya, Jumat (27/8/2021).

Lebih lanjut Yaqut kemudian mengajak seluruh masyarakat untuk menyerahkan semua kasus ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama kepada aparat kepolisian.

Dia juga berharap, kedepan para tokoh agama dapat terus memberikan pencerahan serta edukasi tentang betapa pentingnya menghargai perbedaan. Pasalnya, salah satu tugas tokoh utama yakni terus meningkatkan pemahaman keagamaan publik.

"Tentunya, tanpa saling menghina ajaran dari agama lainnya," ucapnya.

MPR Dukung Polri Tindak Tegas Pelaku Penistaan Agama

Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Dok Net).
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Dok Net).

Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi langkah Polri menangkap pelaku penistaan agama. Ia pun meminta aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan dan pengadilan untuk dapat memberikan tuntutan dan hukuman maksimal.

"Jangan sampai perbuatan yang membahayakan kerukunan umat beragama dan NKRI seperti itu diulangi lagi oleh yang bersangkutan atau orang lain," jelas Hidayat Nur Wahid dalam keterangannya.

HNW menjelaskan, berdasarkan UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sanksi pidana maksimal adalah lima tahun penjara.

"Karena kejahatannya, maka yang bersangkutan sudah layak dijatuhi hukuman maksimal tersebut," ucapnya.

BERITA TERKAIT