test

Hukrim

Rabu, 25 Agustus 2021 16:35 WIB

Modus Investasi Trading Forex, Pria Ini Mampu Tipu 45 Orang

Editor: Ferro Maulana

Kasus penipuan atau pemalsuan. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)

PMJ NEWS - Seorang pria mampu menipu 45 korbannya agar mau berinvestasi trading forex (judi). Tak tanggung, uang sebesar Rp1,6 miliar berhasil dibawa kabur.

Beruntung polisi bergerak cepat menangkap pelaku berinisial HK (37), warga Plintaran Tlogo Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.

Kapolres Wonosobo, AKBP Ganang Nugroho Widhi menjelaskan berdasarkan laporan para korbannya, pelaku diringkus oleh anggota Satreskrim Polres Temanggung di rumahnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu mobil Honda Jazz, empat motor, beberapa barang elektronik seperti televisi dan sound system, beberapa buku tabungan pelaku dan sejumlah telepon genggam.

Masih dari keterangan Kapolres, pelaku mampu mengelabuhi 45 orang untuk menyetor uang sejumlah Rp11 juta lebih untuk ikut trading. 

“Modusnya yaitu pelaku berjanji memberikan keuntungan sejumlah Rp1.250.000 setiap bulan kepada para korban,” ujar Kapolres, Rabu (25/8/2021).

Pelaku telah beraksi selama sembilan bulan lebih. Uang hasil penipuan digunakan untuk membeli sejumlah barang mewah seperti mobil, motor dan alat-alat elektronik.

Pelaku sempat memutar uang para korban untuk meyakinkan aksinya. Tetapi, beberapa korban yang tidak diberi keuntungan melapor ke polisi dan terbongkar aksi tipu-tipu pelaku.

“Si tersangka ini menjanjikan korban dengan keuntungan beberapa juta sekian. Dalam per bulan keuntungan yang dibagikan hasil dari investasi tersebut,” ungkap Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sekarang pelaku meringkuk di sel tahanan Polres Wonosobo dan akan dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

BERITA TERKAIT