test

Hukrim

Rabu, 25 Agustus 2021 14:20 WIB

Tak Mau Gugurkan Kandungan, Wanita Hamil di Semarang Dibunuh Pacarnya

Editor: Hadi Ismanto

Polrestabes Semarang menggelar perkara kasus pembunuhan wanita hamil oleh pacarnya. (Foto: PMJ News/Istimewa).

PMJ NEWS - Polisi meringkus seorang pemuda berinisial ADS (18) terkait kasus pembunuhan terhadap kekasihnya NA (23). Korban yang sedang hamil 8 bulan dihabisi pacarnya di kamar kost di Gisikdrono, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (20/8/2021).

Kapolretabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menyebut pembunuhan terungkap setelah polisi menemukan sejumlah kejanggalan pada tubuh korban berdasarkan hasil autopsi.

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif tersangka mengakui membunuh korban. Hal ini dikuatkan dengan hasil otopsi tubuh korban yang menyatakan korban meninggal dibunuh,” ujar Kombes Irwan kepada wartawan belum lama ini.

Dia menambahkan, berdasarkan hasil autopsi ditemukan fakta korban juga mengalami luka di bagian belakang kepala akibat benturan benda keras. Pelaku juga diduga menginjak bagian dada dan perut korban yang sedang hamil.

Lebih lanjut Irwan menjelaskan, motif pelaku menghabisi korban lantaran emosi sering disuruh melayani korban. Namun, pemicu utamanya, korban tidak mau menggugurkan kandungannya.

"Tersangka meminta korban untuk menggugurkan kandungan. Itulah yang kemudian yang menjadi alasan tersangka untuk menghabisi korban," ungkapnya

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 338 dan atau 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT