logo-pmjnews.com

Hukrim

Senin, 23 Agustus 2021 20:29 WIB

Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu, 2 Senpi Rakitan Diamankan

Editor: Hadi Ismanto

Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu bersenjata api rakitan. (Foto: PMJ News/Nia).
Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu bersenjata api rakitan. (Foto: PMJ News/Nia).

PMJ NEWS - Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial IS alias Idar (34). Dalam penangkapan yang dilakukan pada Minggu (22/8/2021) ini, polisi juga menyita dua pucuk senjata api rakitan laras panjang dan pendek.

"Tersangka ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan. Saat itu, dia sedang menunggu pembeli sabu di sebuah lokasi permainan bilyar," ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan dalam keterangannya, Senin (23/8/2021).

"Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat membuang narkotika sabu tepat di bawah tempat duduknya," sambungnya.

Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu bersenjata api rakitan. (Foto: PMJ News/Nia).
Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu bersenjata api rakitan. (Foto: PMJ News/Nia).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Deni, pelaku mengaku baru dua bulan mengedarkan sabu. Dalam dua hari belakangan, tersangka menyebut telah menjual sebanyak satu gram dengan keuntungan Rp200 ribu.

"Dari tersangka juga disita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip tembus pandang berisi sabu seberat 0,18 gram, satu bungkus plastik klip tembus pandang berisi sabu seberat 0,12 gram, uang tunai Rp700.000 dan timbangan elektrik," jelasnya.

Lebih lanjut Kapolres menuturkan, sabu tersebut diperoleh tersangka dari seorang pria berinisial R yang merupakan kakak kandungnya. Polisi pun langsung bergerak mencari keberadaan korban.

"Tersangka R berhasil kabur, diduga dia sudah mengetahui penangkapan terhadap adiknya, sehingga ditetapkan DPO," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 subsidair Pasal 112 dari Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancamannya hukuman penjara paling lama 20 tahun.

BERITA TERKAIT