Minggu, 22 Agustus 2021 18:12 WIB
Menag Yaqut: Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama Adalah Tindak Pidana
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan bahwa ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama adalah tindak pidana. Karena itu, dia meminta para penceramah tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan ujaran kebencian maupun penghinaan.
"Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama," tegas Menteri Yaqut seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Minggu (22/8/2021).
Menurut Yaqut, aktivitas ceramah dan kajian seharusnya dijadikan sebagai ruang edukasi dan pencerahan. Ceramah adalah media bagi para penceramah agama untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya.
“Ceramah adalah media pendidikan, maka harus edukatif dan mencerahkan,” jelasnya.
“Di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19, semua pihak mestinya fokus pada ikhtiar merajut kebersamaan, persatuan, dan solidaritas, bukan melakukan kegaduhan yang bisa mencederai persaudaraan kebangsaan,” sambungnya.
Kementerian Agama, lanjut Menag, saat ini terus berupaya mengupayakan penguatan moderasi beragama. Hal ini akan dilakukan kepada seluruh stakeholder mulai dari ASN, Forum Kerukunan, termasuk juga penceramah dan masyarakat luas.
Ada empat indikator yang dikuatkan di antaranya komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, serta penerimaan terhadap tradisi.
"Penguatan terhadap empat indikator moderasi ini penting dan strategis agar para penceramah bisa terus mengemban amanah pengetahuan dalam menghadirkan pesan keagamaan yang meneguhkan keimanan umat, mencerahkan dan inspiratif,” tukasnya.