test

News

Selasa, 23 Januari 2024 16:38 WIB

Bareskrim Limpahkan Penanganan Kasus Arya Wedakarna ke Polda Bali

Editor: Hadi Ismanto

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago saat konferensi pers. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Bareskrim Polri melimpahkan penanganan kasus Anggota DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna ke Polda Bali. Kasus yang dilaporkan MUI Bali ini akan digabungkan dengan laporan polisi di daerah tersebut.

"Terkait masalah anggota Dewan yang Bali itu, yang laporan MUI, itu laporan polisinya sudah dilimpahkan ke Polda Bali," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago kepada wartawan, Selasa (23/1/2024).

"(Pelimpahan kasus ini) untuk disatukan dengan laporan polisi yang sudah ada yang ditangani oleh Polda Bali," sambungnya.

Kendati begitu, Erdi belum menjelaskan secara detail progres penanganan kasus Arya Wedakarna di Bareskrim Polri. Menurut dia, penanganan kasus lebih lanjut akan dilakukan Polda Bali.

"Penanganannya nanti di Polda Bali ke depannya," terang Erdi.

Sebelumnya, MUI Bali melaporkan Arya Wedakarna terkait pernyataannya yang menolak staf penyambut tamu atau frontliner Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggunakan penutup kepala.

Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/15/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 12 Januari 2024.

BERITA TERKAIT