test

Hukrim

Minggu, 22 Agustus 2021 06:19 WIB

Polisi Tetapkan Tante yang Aniaya Bayi di Tangsel Sebagai Tersangka

Editor: Ferro Maulana

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin. (Foto: Dok Net/ Istimewa)

PMJ NEWS -  Polisi menetapkan perempuan berinisial EW sebagai tersangka atas kasus penganiyaan terhadap keponakannya sendiri yang berinisial B. 

EW sendiri ditangkap saat bersembunyi di rumah tetangganya, yang berlokasi di Villa Bintaro Regency, Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Jumat (20/8/2021) malam, pukul 23.00 WIB.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat Pasal 80 Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin, Sabtu (21/8/2021).

Iman menjelaskan, korban diasuh oleh bibinya usai kedua orang tua korban meninggal dunia. Adapun aksi penganiayaan tersebut telah dilakukan dalam kurun waktu setahun belakangan.

"Untuk berapa kalinya, dia tidak ingat. Tapi sudah berlangsung selama satu tahun belakangan," terangnya.

Atas aksi penganiayaan tersebut, korban diketahui mengalami sejumlah luka lebam dan luka akibat sundutan rokok. 

Korban pun rencananya akan dititipkan di kediaman saudaranya yang lain, yang berlokasi di Ciputat.

"Ada satu lagi tantenya di Ciputat, sudah kita komunikasikan. Untuk sekarang, korban ditangani oleh P2TP2A Tangerang Selatan," tandas Iman.

BERITA TERKAIT