test

Hukrim

Rabu, 18 Agustus 2021 12:20 WIB

Kurir Sindikat Narkoba, Polisi Ringkus Dua Ibu Muda

Editor: Ferro Maulana

Penyalahgunaan narkoba. (Foto: Ilustrasi/ Dok Net)

PMJ NEWS - Anggota Satuan Resnarkoba Polres Garut diperbantukan Polda Jawa Barat meringkus dua orang ibu muda di Kabupaten Garut.

Dua ibu muda diduga menjadi kurir narkoba dalam jaringan sindikat peredaran narkotika jenis sabu.

Kepala Satresnarkoba Polres Garut AKP Maolana mengungkapkan, dua orang ibu muda yang diamankan pihaknya berinisial FB (29) dan RE (18).

“Kedua wanita ini adalah ibu rumah tangga yang menjadi kurir dalam sindikat peredaran narkotika,” ujarnya, Rabu (18/8/2021).

AKP Maolana menambahkan, ibu muda ini dibekuk bersama lima orang lainnya yang berinisial FA (24), AF (18), HN (21), UP (33), dan HA (41). Pelaku diketahui merupakan sindikat peredaran narkotika di Kabupaten Garut.

“Ketujuh orang ini kami amankan di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler pada Sabtu (7/8/2021). Dalam penangkapan, kami mengamankan sejumlah barang bukti, mulai sabu, timbangan elektrik hingga alat hisapnya,” urainya melanjutkan.

Selain mengamankan tujuh orang sindikat peredaran narkotika, menurut Maolana, pihaknya mengungkap tiga kasus kejahatan lainnya seperti, penyalahgunaan obat farmasi tanpa izin, narkoba jenis tembakau sintetis, dan narkotika jenis sabu.

Total jumlah pelaku yang diamankan pihaknya berjumlah 12 orang. Mereka ditangkap di sejumlah tempat berbeda di wilayah hukum Polres Garut.

Atas perbuatan para pelaku, bakal dijerat pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 juncto pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi para pelaku yaitu hukuman penjara 4 tahun sampai 20 tahun.

Sementara itu, penyalahgunaan obat-obatan dijerat dengan Pasal 196 junto Pasal 198 undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 83 UU RI nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT