Jumat, 13 Agustus 2021 13:20 WIB
Kemenaker: Jumlah Pekerja Kena PHK Tiap Bulan Capai 76.900 Orang
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Kementerian Ketenagakerjaan mengungkapkan keresahan berkenaan jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang tahun ini. Per tanggal 7 Agustus, pekerja yang di-PHK tercatat mencapai 538.305 orang.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri menjelaskan, jumlah itu telah melebihi 50 persen dari perkiraan Kemenaker untuk angka PHK pada tahun ini yang sekitar 895.000 orang.
"Sampai 7 Agustus 2021 sebanyak 538.305 pekerja sudah mengeklaim Jaminan Hari Tua (JHT) berarti sudah terkena PHK. Hal ini membuat kami resah," tutur Putri, dalam Integrity Constitutional Discussion di Jakarta, Kamis (12/8/2021).
Dirinya mengungkapkan, dihitung dari jumlah pekerja yang sudah mengklaim JHT-nya. Kemenaker bahkan memproyeksikan sampai akhir tahun 2021, sebanyak 894.579 pekerja bisa terkena PHK.
Tetapi, per 7 Agustus, angka pekerja yang terkena PHK telah mencapai 538.305 orang. Dilihat dari perhitungan, maka jumlah rata-rata pekerja yang terkena PHK tiap bulannya mencapai 76.900 pekerja.
Bila dikalikan 12 bulan, maka jumlahnya bisa mencapai 922.800 pekerja hingga akhir 2021. Angka ini lebih tinggi dari proyeksi awal Kemnaker.
"Dibutuhkan penanganan yang lebih cepat untuk mengatasi kondisi ini agar laju gelombang PHK bisa dihentikan. Jangan sampai proyeksi kalah atau salah. Lalu jadi meningkat,” paparnya.
“Di Agustus saja sudah 538 ribu pekerja kena PHK," ucap Putri.
Karena itu, demi mencegah kenaikan angka tersebut, Kemnaker terus berusaha agar Bantuan Subsidi Upah (BSU) bisa segera cair.