logo-pmjnews.com

News

Kamis, 12 Agustus 2021 15:20 WIB

Kemendagri Terbitkan SE Pedoman Perayaan HUT Kemerdekaan RI

Editor: Hadi Ismanto

Lomba Agustusan dalam rangka perayaan HUT Kemerdekaan RI. (Foto: PMJ News).
Lomba Agustusan dalam rangka perayaan HUT Kemerdekaan RI. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan pedoman bagi dari para gubernur dan bupati/wali kota di Indonesia terkait pelaksanaan perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-76.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian Nomor 0031/4297/SJ tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021.

"Perayaan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2021 agar dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia," demikian kutipan surat edaran tersebut.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. (Foto: PMJ News/Instagram @titokarnavian).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. (Foto: PMJ News/Instagram @titokarnavian).

Selain itu, Tito mengimbau untuk kegiatan seremonial dilaksanakan maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat. Namun, lebih diutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui virtual.

Mendagri juga menekankan agar kepala daerah tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan Covid-19. Pelaksanaan perlombaan dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi.

Sebelumnya, beberapa daerah juga sudah melarang masyarakat menggelar kegiatan perlombaan HUT Ke-76 Kemerdekaan pada 17 Agustus 2021. Di antaranya DKI Jakarta, Kota Bogor, dan Lampung.

Alasannya, kondisi saat ini masih pandemi Covid-19 dan adanya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Warga diminta tidak mengabaikan protokol kesehatan.

BERITA TERKAIT