test

Hukrim

Rabu, 11 Agustus 2021 12:50 WIB

Bawa Kabur Barang Toko Bangunan, Polisi Tangkap Satu Karyawan di Kampungnya

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi kasus pencurian. (Foto: PMJ News/Hadi)

PMJ NEWS - Polsek Sawangan Depok mengamankan seorang pelaku pencurian di toko bangunan tempatnya bekerja. Akibatnya, pemilik toko menderita kerugian mencapai Rp220 juta.

"Iya, pencurian barang di toko bangunan. Semua barang dibawa kabur," ujar Kanit Reskrim Polsek Sawangan, Hakim Dalimunte kepada wartawan saat dikonfirmasi Selasa (10/8/2021).

Menurut Hakim, pelaku sudah lama bekerja di toko bangunan tersebut. Dia bekerjasama dengan adiknya untuk menggasak toko bangunan. Adik pelaku masih dalam pengejaran.

"Pelaku dua orang. Jadi berdua melakukan itu. Tapi adiknya masih dikejar sampai sekarang. Semua barang dijual," ujarnya.

Hakim mengatakan, kasus pencurian ini baru diketahui saat korban diminta untuk mengantar bahan material pada pelanggan. Namun, uang sudah dibayar tapi barang tidak diantar. Ketika dilihat ternyata truk yang biasa untuk antar pesanan tidak ada.

"Ketahuan ini karena kok (pelaku) nggak ada. Dia kan disuruhnya anterin batu. Sudah dikasih uang jalan kok truknya nggak ada, motor nggak ada, TV juga nggak ada,” bebernya.

Pemilik toko bangunan kemudian menghubungi karyawannya itu namun tidak direspons. Ternyata pelaku sudah ada di kampung halamannya, Padang, Sumatera Barat. Pencurian ini terekam CCTV toko.

"Pelakunya adalah karyawan korban. Pas ngambil kelihatan di CCTV. Ini pencurian karena memang mau pulang kampung," tukasnya.

Hakim menjelaskan, pihaknya sudah mengamankan pelaku di rumah orangtuanya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

BERITA TERKAIT