test

Hukrim

Jumat, 6 Agustus 2021 14:05 WIB

Polisi Ungkap Motif Pelaku Penyebar Snack Berisi Benda Tajam

Editor: Hadi Ismanto

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Polri TV).

PMJ NEWS - Polres Jember mengamankan pelaku teror yang memberikan makanan ringan berupa wafer isi silet dan benda tajam lainnya kepada anak-anak. Pelaku berinisial AG (43) ditangkap tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

"Kami berhasil mengamankan terduga pelaku yang memberikan snack berisi benda-benda tajam," ujar Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna seperti dikutip dari siaran Polri TV, Kamis (6/8/2021).

"Pelaku warga sekitar Jalan Manggis, Kelurahan Jember Lor. Ditangkap di salah satu warung depan RSD dr Soebandi Jember," sambungnya.

Pelaku teror wafer berisi benda tajam yang diamankan Polres Jember. (Foto: PMJ News/Polri TV).
Pelaku teror wafer berisi benda tajam yang diamankan Polres Jember. (Foto: PMJ News/Polri TV).

Dari hasil interogasi, kata Yogi, pelaku mengakui perbuatannya dengan menyebarkan dan mengemas makanan ringan berupa wafer yang di dalamnya berisi seng, kawat dan lainnya.

Lanjut Yogi, petugas Unit Resmob Satreskrim bersama anggota Polsek Patrang telah melakukan upaya pemeriksaan dan penggeledahan di rumah AG. Polisi pun menemukan sejumlah barang bukti.

"Hasilnya ditemukan beberapa bahan dan alat membuat makanan yang berisi pecahan potongan benda tajam berbahaya," tuturnya.

Sementara untuk motifnya, pelaku mengaku kesal dengan sikap warga yang kerap tidak adil terhadapnya. Selain itu, perbuatan tersebut dilakukan untuk tolak bala agar terhindar dari bahaya dan bencana.

"Motif sementara dari hasil pemeriksaan sekilas, pelaku merasa dianaktirikan oleh warga sekitar," tukasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 204 KUHP tentang mengedarkan makanan barang berbahaya. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun.

BERITA TERKAIT