Selasa, 3 Agustus 2021 14:20 WIB
Eksekutor dan Pembakar Rumdis Kalapas Dijerat 15 Tahun Penjara
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Sang eksekutor pembakar rumah dinas (rumdis) Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III, Kota Pinang, di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, ternyata hanya menerima upah Rp1,5 juta.
Dalam kasus tersebut, polisi meringkus enam orang pelaku. Yaitu, Anda Warsita (23) dan Erwin Hasibuan (39) sebagai eksekutor pembakar rumah dinas dengan menggunakan bom molotov. Adapun kedua pelaku merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman di Lapas Kota Pinang.
"Upah tersangka dalam melakukan pembakaran Rp300 ribu. Sedangkan Erwin mendapat upah sebesar Rp1,2 juta," terang Kapolres Labuhan Batu AKBP Deni Kurniawan, Selasa (2/8/2021).
Berikutnya, Raja Agus Salim (40), Suwondo (34) berperan merencanakan pembakaran dan merekrut eksekutor.
Selanjutnya, Yusyadi (38) memiliki peran dalam merencanakan pembakaran dan menyandang dana untuk membiayai aksi pembakaran rumah dinas tersebut. Ketiganya sedang menjalani hukuman di Lapas tersebut.
Masih dari keterangan Deni, untuk otak pelaku pembakaran rumah dinas Kalapas Kota Pinang itu, merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Lapas tersebut, yang bernama Ilham Syarif Harahap (42).
"Tersangka Ilham merasa sakit hati kepada korban, karena melaporkannya kepada pihak Polsekta Kota Pinang karena diduga menggunakan sabu di dalam lapas," ucapnya.
Atas pembakaran tersebut, Kalapas Kelas III Kota Pinang, Edison Tampubolon mengalami sesak nafas. Hal itu disebabkan dirinya menghirup asap dari pembakaran tersebut.
Sememtara itu, sebagian bangunan ikut terbakar. Nyawa Kalapas berhasil diselamatkan dan ia dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan medis.
Atas perbuatannya, keenam pelaku pembakaran rumah dinas Kalapas Kota Pinang, dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 dan ayat 2 dari KUHPidana.
"Ancaman hukumannya penjara selama 15 tahun," pungkasnya.