logo-pmjnews.com

News

Selasa, 3 Agustus 2021 10:35 WIB

Dirlantas Polda Metro: 100 Titik Penyekatan Diperketat, Wajib STRP

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. (Foto: PMJ News/ Yeni)
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. (Foto: PMJ News/ Yeni)

PMJ NEWS - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan pihaknya tetap melaksanakan penyekatan di 100 titik meskipun pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.

Adapun rincian 100 titik penyekatan tersebut antara lain, 19 titik di dalam kota, 10 titik di batas kota, 15 titik di jalan tol, 29 titik di daerah penyangga, serta 27 titik di sepanjang ruas Sudirman-Thamrin.

"Masih sama berjalan (di 100 titik),"  kata Sambodo saat dikonfirmasi, Selasa (3/8/2021).

Sambodo menjelaskan, pemeriksaan di titik penyekatan tetap mengacu pada aturan yang berlaku, salah satunya terkait dengan surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi masyarakat yang hendak melintas.

"Semuanya masih mengacu kepada STRP dan pembagian sektor baik yang esensial maupun kritikal serta layanan darurat seperti orang sakit," jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk kembali memperpanjang PPKM level 4 hingga 9 Agustus 2021 mendatang. Jokowi mengungkap, penerapan PPKM sebelumnya sejak 26 Juli-2 Agustus memberikan dampak baik dalam penanganan angka Covid-19, di antaranya penurunan kasus aktif dan keterisian tempat tidur pasien.

"Pemerintah memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus di beberapa kabupaten/kota tertentu," jelas Presiden Joko Widodo dalam keterangannya melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021).

BERITA TERKAIT