Selasa, 4 Agustus 2020 15:02 WIB
369 Pelanggaran, Catat 25 Ruas Jalan Ganjil Genap di DKI Jakarta
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ- Hari pertama penerapan kebijakan ganjil-genap (gage) di ibu kota Senin (3/8/2020) kemarin, sebanyak ratusan kendaraan terpantau melanggar aturan gage.
“Untuk hari pertama penerapan, ada 369 pelanggaran," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (4/8/2020).
Kombes Sambodo menyebut, saat ini pihaknya fokus kepada upaya sosialisasi hingga Rabu (5/8/2020) besok.
“Hari ini kalau ada yang lewat (melanggar aturan gage) masih kami berikan teguran,” ujar sambodo.
Kebijakan ganjil genap ini akan diberlakukan untuk kendaraan roda 4 (Mobil Pribadi), kecuali 13 jenis kendaraan yang dikecualikan sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2019. Penerapan dilakukan setiap hari Senin-Jumat di waktu sibuk, yaitu pukul 06:00 - 10:00 WIB dan pukul 16:00 - 21:00 WIB pada 25 ruas jalan yang telah ditentukan sebagai berikut :
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari. (Fjr/Gtg-03).