test

News

Selasa, 4 Agustus 2020 15:02 WIB

369 Pelanggaran, Catat 25 Ruas Jalan Ganjil Genap di DKI Jakarta

Editor: Fitriawan Ginting

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo memberikan sanksi teguran kepada pelanggar PSBB (Foto: Twitter/TMC Polda Metro)

PMJ- Hari pertama penerapan kebijakan ganjil-genap (gage) di ibu kota Senin (3/8/2020) kemarin, sebanyak ratusan kendaraan terpantau melanggar aturan gage.

“Untuk hari pertama penerapan, ada 369 pelanggaran," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (4/8/2020).

Kombes Sambodo menyebut, saat ini pihaknya fokus kepada upaya sosialisasi hingga Rabu (5/8/2020) besok.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo memberikan keterangan pers terkait aturan ganjil genap (Foto: TMC Polda Metro)

“Hari ini kalau ada yang lewat (melanggar aturan gage) masih kami berikan teguran,” ujar sambodo.

Kebijakan ganjil genap ini akan diberlakukan untuk kendaraan roda 4 (Mobil Pribadi), kecuali 13 jenis kendaraan yang dikecualikan sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2019. Penerapan dilakukan setiap hari Senin-Jumat di waktu sibuk, yaitu pukul 06:00 - 10:00 WIB dan pukul 16:00 - 21:00 WIB pada 25 ruas jalan yang telah ditentukan sebagai berikut :

  1. Jalan Medan Merdeka Barat
  2. Jalan MH Thamrin
  3. Jalan Jenderal Sudirman
  4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
  5. Jalan Gatot Subroto
  6. Jalan MT Haryono
  7. Jalan HR Rasuna Said
  8. Jalan DI Panjaitan
  9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
  10. Jalan Pintu Besar Selatan
  11. Jalan Gajah Mada
  12. Jalan Hayam Wuruk
  13. Jalan Majapahit
  14. Jalan Sisingamangaraja
  15. Jalan Panglima Polim
  16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
  17. Jalan Suryopranoto
  18. Jalan Balikpapan
  19. Jalan Kyai Caringin
  20. Jalan Tomang Raya
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari. (Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT