logo-pmjnews.com

News

Selasa, 3 Agustus 2021 08:15 WIB

PPKM Level 4 Diperpanjang, Berikut Syarat Naik KRL Bagi Pengguna

Editor: Ferro Maulana

Salah satu moda transportasi di Jakarta, KRL commuter Line. (Foto: PMJ News/Hdi)
Salah satu moda transportasi di Jakarta, KRL commuter Line. (Foto: PMJ News/Hdi)

PMJ NEWS -  Pemerintah akhirnya resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di sejumlah wilayah kabupaten/kota tertentu, mulai Selasa (3/8/2021) sampai dengan Senin (9/8/2021). 

Atas kebijakan tersebut, KAI Commuter masih menerapkan syarat untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal agar dapat naik KRL.

"Petugas di lapangan juga akan memeriksa dengan ketat kelengkapan dokumen yang disyaratkan. Ketentuan tersebut tetap berlaku hingga ada informasi lebih lanjut," terang VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, Selasa (3/8/2021).

Yang pertama, STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.

Kedua, untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.

BERITA TERKAIT