test

News

Sabtu, 10 Juli 2021 09:09 WIB

Ini Syarat dan Aturan Baru Pelaku Perjalanan Kapal Ferry Saat PPKM Darurat

Editor: Ferro Maulana

Penumpang kapal Ferry. (Foto: Dok Net/ BUMN)

PMJ NEWS -  Operasional jasa kapal ferry dalam wilayah aglomerasi perkotaan hanya berlaku terhadap sektor esensial dan kritikal dengan kewajiban melampirkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin menjelaskan STRP itu dikeluarkan oleh pemda setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan minimal eselon dua dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Selanjutnya, para pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, hasil negatif swab PCR 2 x 24 jam atau Antigen 1 x 24 jam, serta mengisi e-HAC Indonesia.

Aturan tersebut berlaku untuk menekan angka penyebaran dan penularan Covid-19 yang terus melonjak setiap harinya.

“Kami minta pengguna jasa agar menunda dahulu perjalanan hingga situasi kondusif," demikian terangnya melalui siaran persnya.

"Namun, jika ada kebutuhan yang mendesak untuk menggunakan angkutan penyeberangan, pengguna jasa wajib mematuhi persyaratan perjalanan SE No.49/2021 yang telah disesuaikan dan akan berlaku mulai Senin (12/7/2021)," tulisnya lagi. 

Dalam SE No. 49/2021 yang baru terdapat penambahan aturan syarat perjalanan dengan kapal ferry dalam wilayah aglomerasi perkotaan.

Adapun kerja sama pengguna jasa dalam mematuhi aturan syarat perjalanan ini sangat penting karena perjalanan angkutan penyeberangan hanya berlaku untuk sektor esensial dan kritikal.

Tetapi, khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama, namun wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sekedar informasi, menurut data yang ada, rata-rata harian total penumpang yang melintas dari Merak ke Bakauheni pada masa PPKM Darurat sebanyak 20.444 orang atau turun 36,9 persen ketimbang sebelum PPKM Darurat sebanyak 27.989 orang.

Namun sebaliknya, rata-rata harian total kendaraan yang melintas dari Merak ke Bakauheni selama PPKM Darurat sebanyak 5.460 atau turun 29,6 persen dibandingkan sebelum PPKM Darurat sebanyak 6.930 unit.

Sedangkan, rata-rata harian total penumpang yang melintas dari Ketapang ke Gilimanuk sepanjang PPKM Darurat sebanyak 5.535 orang atau turun 50,6 persen dibandingkan saat pra PPKM Darurat sebanyak 10.923 orang.

Kemudian, rata-rata harian total kendaraan yang melintas dari Ketapang ke Gilimanuk pada masa PPKM Darurat sebanyak 2.277 unit atau turun 37,2 persen bila dibandingkan sebelum PPKM Darurat sebanyak 3.628 unit.

BERITA TERKAIT