test

Entertainment

Rabu, 27 November 2019 17:52 WIB

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini Reaksi Nunung dan Suaminya

Editor: Fitriawan Ginting

Nunung Srimulat saat berada di PN Jakarta Selatan. (Foto:PMJ/Ist).

PMJ- Sidang vonis kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan terdakwa komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung bersama suaminya July Jan Sembiran digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam sidang tersebut Ketua Majelis Hakim memvonis Nunung dan suami dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa Tri Retno Prayudati alias Nunung dengan terdakwa July Jan Sambiran terbukti dinyatakan secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu. Dua, menjatuhkan pidana pada para terdakwa masing-masing 1 tahun dan enam bulan," baca Hakim Ketua Agus Widodo di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Disamping itu, vonis majelis hakim juga meminta Nunung dan Suami tetap berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat atau RSKO, Jakarta Timur. Keduanya diminta untuk menjalani pengobatan ketergantungan narkoba.

"Melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di RSKO Jakarta," tandas Agus Widodo.

Terkait vonis tersebut, suami Nunung, yang akrab disapa Iyan akan pikir-pikir dulu untuk melakukan banding atau menerima vonis tersebut.

"Pikir-pikir dulu Pak Hakim,"jawab Iyan saat ditanya soal banding atau tidaknya. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT