test

News

Jumat, 30 Juli 2021 12:05 WIB

Kemendagri Berikan Kemudahan Layanan Adminduk Untuk Dukung Vaksinasi

Editor: Hadi Ismanto

Kemendagri menegaskan layanan pengurusan administrasi kependudukan tak perlu sertifikat Covid-19. (Foto: Dok Kemendagri).

PMJ NEWS - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan untuk pengurusan layanan administrasi kependudukan (adminduk) taat terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menyatakan tidak ada penambahan persyaratan baru, termasuk sertifikat vaksinasi Covid-19, yang dapat mempersulit masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.

"Analoginya, seperti telur dengan ayam mana yang lebih dahulu, karena untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 penduduk juga harus sudah memiliki NIK," ungkap Zudan Arif seperti dikutip dari laman resmi Kemendagri, Jumat (30/07/2021).

Kemendagri juga mendukung upaya percepatan vaksinasi nasional yang menargetkan sebesar 80 persen penduduk untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.

"Kami justru ingin turut serta dalam upaya pemerintah mempercepat program vaksinasi dengan memberikan layanan adminduk yang cepat dan mudah. Apalagi, animo masyarakat tengah tinggi untuk mendapatkan vaksin," jelasnya.

Meski demikian, Zudan menyampaikan, tidak menutup kemungkinan bahwa ke depan sertifikat vaksinasi dapat menjadi syarat dalam mengurus layanan adminduk.

"Aturan tersebut bisa diterapkan, namun nanti bila persentase vaksinasi sudah 80 persen sebagai upaya kita untuk mengejar sisa penduduk yang belum mau divaksin. Apa pun itu, kita akan melihat perkembangannya," terangnya.

BERITA TERKAIT