test

Hukrim

Kamis, 29 Juli 2021 16:05 WIB

Satpol PP Gadungan Rekrut Anggota, Korban Ketipu Puluhan Juta Rupiah

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: PMJ News/ Yeni).

PMJ NEWS - Pihak kepolisian menetapkan YF sebagai tersangka atas kasus penipuan dan pemalsuan dokumen perekrutan tenaga kontrak atau penyedia jasa layanan perorangan (PJLP) Satpol PP DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan modus operandi tersangka yakni dengan mengaku sebagai anggota Satpol PP yang mampu merekrut karyawan dengan bayaran tertentu.

"Modus operandinya si YF ini dia mengaku sebagai anggota Satpol PP DKI Jakarta dengan jabatan sebagai pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pengembangan Pamong Praja DKI Jakarta, dan bisa merekrut orang sebagai pegawai Satpol PP DKI dengan membayar Rp25 juta," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (29/7/2021).

Dengan uang pendaftaran tersebut, tersangka YF memberikan sejumlah dokumen kelengkapan kerja sebagai bukti telah diterima di instansi Satpol PP DKI Jakarta.

Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi dari tersangka. (Foto: PMJ News).
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi dari tersangka. (Foto: PMJ News).

"Cukup dengan bayar Rp25 juta, kemudian bisa menjadi pegawai Satpol PP dan sudah lengkap dengan Sket Pengangkatan, Surat Perjanjian Kontrak Kerja, dan pakaian sampai sepatu. Dia beli semua (pakaian dan sepatu) di Pasar Senen," imbuhnya.

"Kemudian, diajarkan juga 'kerjanya Anda dimulai hari ini ya, untuk Operasi Yustisi selama PPKM' seperti itu. Jadi memang dikasih ploting, untuk awasi PPKM di sini," terang Yusri.

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991 tersebut melanjutkan, para korban semakin curiga adanya penipuan dan penggelapan ketika tidak menerima gaji selama dua bulan bekerja.

"Timbul kecurigaan lagi setelah dua bulan bekerja tapi tidak mendapatkan gaji dan kemudian melaporkan langsung ke Kasatpol PP DKI Jakarta, Pak Arifin. Dan setelah dicek dia menyampaikan ini semua palsu," tandasnya.

Atas perbutaannya tersebut, tersangka YF dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman masing-masing 4 tahun penjara. 

BERITA TERKAIT