logo-pmjnews.com

News

Kamis, 29 Juli 2021 12:50 WIB

Ingat! Urus Dokumen Kependudukan Tidak Perlu Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Editor: Fitriawan Ginting

Perekaman e-KTP. (Foto: PMJ/ Dok Net)
Perekaman e-KTP. (Foto: PMJ/ Dok Net)

PMJ NEWS - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa pengurusan layanan administrasi kependudukan (adminduk) taat terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam aturan tersebut, tidak ada penambahan persyaratan baru, termasuk sertifikat vaksinasi Covid-19.

“Analoginya, seperti telur dengan ayam mana yang lebih dahulu, karena untuk mendapatkan vaksinasi Covid- 19 penduduk juga harus sudah memiliki NIK,” ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, di laman resmi Kemendagri, Kamis (29/07/2021).

Kemendagri mendukung upaya percepatan vaksinasi nasional yang menargetkan sebesar 80 persen penduduk untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.

“Kami justru ingin turut serta dalam upaya pemerintah mempercepat program vaksinasi dengan memberikan layanan adminduk yang cepat dan mudah. Apalagi, animo masyarakat tengah tinggi untuk mendapatkan vaksin,” jelas Zudan.

Zudan menyampaikan, tidak menutup kemungkinan bahwa ke depan sertifikat vaksinasi dapat menjadi syarat dalam mengurus layanan adminduk.

“Aturan tersebut bisa diterapkan, namun nanti bila persentase vaksinasi sudah 80 persen sebagai upaya kita untuk mengejar sisa penduduk yang belum mau divaksin. Apa pun itu, kita akan melihat perkembangannya,” tandasnya.

BERITA TERKAIT