Selasa, 20 Juni 2023 10:24 WIB
Tak Bisa Pulang, Polri Bantu Urus Dokumen 126 Anak di Luar Negeri
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Polri memfasilitasi membuat dokumen terhadap 126 anak-anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki dokumen kependudukan di wilayah Dubai atau Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
Dalam hal ini Polri memfasilitasi pengambilan sampel DNA untuk diperiksa dengan penanganan WNI yang terlalu lama tinggal (overstayer) dan anak yang tidak terdokumentasi.
“Perlu saya kasih gambaran bahwa ada 126 anak-anak dari 103 ibu dan 1 ayah WNI overstay,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (20/6/2023).
Data sampel DNA tersebut nantinya akan diperiksa untuk menjadi salah satu persyaratan anak yang tidak terdokumentasi untuk memiliki dokumen kependudukan, sehingga dengan dokumen tersebut anak-anak dapat menikmati haknya seperti kesehatan atau dalam hal keimigrasian.
Adapun WNI yang tidak memiliki dokumen kependudukan tidak bisa dideportasi atau dipulangkan ke Indonesia.
“Jadi WNI yang tidak memiliki dokumen, dia tidak akan bisa keluar dari negara tersebut dan juga tidak bisa kembali ke Indonesia, akan menjadi masalah ketika terjadi overstay deportasi terhadap orang tuanya,” kata Ramadhan.