test

News

Rabu, 21 Juli 2021 09:07 WIB

PPKM Darurat Diperpanjang, Kemenkes Fokus Perkuat Faskes

Editor: Hadi Ismanto

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmidzi (Foto: PMJ News/Instagram)

PMJ NEWS - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) fokus memperkuat peran fasilitas pelayanan kesehatan di rumah sakit setelah perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021.

"Tetap kita perkuat di hilir, mengoperasikan isolasi terpusat, penambahan rumah lapangan dan operasional Rumah Sakit Wisma Haji," ungkap Juru Bicara Vaksinasi dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi yang dikonfirmasi, Selasa (20/7) malam.

Nadia juga menyampaikan, Kemenkes perlu memastikan ketersediaan obat terapi Covid-19 bagi penyembuhan pasien. Upaya memperkuat pelayanan di rumah sakit juga dilakukan melalui penyediaan oksigen yang mencukupi.

Selain itu, Kemenkes juga terus mendorong peran rumah sakit, klinik, Puskesmas, dan fasyankes lainnya dalam meningkatkan upaya testing sebagai penelusuran kasus COVID-19 di masyarakat.

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 15 tahun 2021 tentang penetapan PPKM Darurat Jawa-Bali, target testing setiap kabupaten/kota untuk positivity rate kurang dari 5 persen, maka rasio tes minimal 1 per 1.000 penduduk per pekan.

Untuk daerah dengan positivity rate 5-15 persen, maka rasio tesnya adalah 5 per 1.000 penduduk per pekan. Untuk daerah dengan positivity rate 15-25 persen, rasio test adalah 10 per 1.000 penduduk per pekan.

"Daerah dengan positivity rate lebih dari 25 persen atau lebih, ratio test adalah 15 per 1.000 penduduk per pekan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan PPKM darurat hingga 25 Juli dan akan melakukan pembukaan secara bertahap mulai 26 Juli 2021.

BERITA TERKAIT