logo-pmjnews.com

News

Selasa, 20 Juli 2021 17:05 WIB

Kabareskrim Ingatkan Jajarannya Bersikap Humanis ke Masyarakat

Editor: Hadi Ismanto

Kabareskim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto. (Foto: PMJ News).
Kabareskim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengingatkan jajaran kepolisian untuk bersikap humanis dan tidak arogan selama menjalankan tugas, khususnya saat penerapan aturan PPKM Darurat.

"Mohon jajaran mengingatkan agar semua lini tidak bersifat arogan kepada masyarakat. Seperti contoh di Solo yang menggunakan bahasa daerah dan lebih persuasif," ujar Kabareskrim Komjen Agus saat mengikuti rapat virtual di Mabes Polri, Selasa (20/7/2021).

Agus juga menyinggung secara khusus kepada para pedagang yang tetap diperbolehkan berjualan. Namun, mereka menerapkan jaga jarak atau pun sosial distancing.

"Kecuali, sudah melanggar jam operasional yang ditentukan," ucap Agus.

Kabareskim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto saat mengikuti rapat virtual. (Foto: PMJ News).
Kabareskim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto saat mengikuti rapat virtual. (Foto: PMJ News).

Sebagai informasi, selama masa PPKM Darurat ini seluruh tempat makan diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, dengan ketentuan tidak boleh makan di tempat.

Lebih lanjut Kabareskrim menyatakan, jajaran kepolisian juga diminta terus melakukan pengecekan distribusi dan ketersediaan obat-obatan hingga oksigen di setiap harinya.

"Kapolri mengingatkan bahwa Polri siap membantu pelaksanaan distribusi bantuan sosial kepada setiap daerah yang paling terdampak," tukasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penertiban Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat.

Salah satu poin arahannya, Tito memerintahkan jajaran Satpol PP di daerah masing-masing untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis, dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM dalam beberapa tahapan.

BERITA TERKAIT