Sabtu, 17 Juli 2021 07:07 WIB
Duel Berujung Maut di Cilincing, Pelaku Penusukan Terancam 15 Tahun Penjara
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Kepolisian bergerak cepat meringkus pelaku penusukan terhadap sopir truk berinisial SK (39) sampai tewas.TKP pembunuhan itu berada di Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (14/7/2021) lalu.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menjelaskan anggota Unit Reskrim yang dipimpin AKP Imanuel Sinaga berhasil menangkap YL (39) dalam hitungan jam setelah mendapat laporan.
"Setelah mendapat laporan, kami membekuk pelaku dalam waktu 3 jam di rumahnya yang juga di wilayah Cilincing, Jakarta Utara," terang Kombes Guruh, dalam siaran persnya, di Mapolsek Cilincing, Jakarta Utara.
Lebih jauh Guruh menuturkan, sebelumnya korban yang bekerja sebagai sopir truk awalnya berpapasan dengan tersangka pada Rabu malam. Dalam proses berpapasan itu, YL dan SK sempat terlibat cekcok mulut.
Dari perselisihan itu, korban yang dipenuhi amarah langsung mengambil parang dari rumahnya dan menghampiri YL. Kemudian, keduanya terlibat perkelahian, di mana SK sempat menyabetkan parangnya ke arah YL.
"Korban yang telah membawa parang langsung menyabetkan parang yang dibawanya ke arah kepala tersangka, tetapi ditangkis," ungkap Guruh.
Dari aksi saling serang teesebut, pelaku YL mengalami luka bacok di tangan kirinya.
YL pun kembali mendapatkan serangan parang dari korban SK. Tetapi, serangan-serangan lanjutan dari SK masih bisa dihindari YL.
"Merasa terancam tersangka lari ke pojokan masih mengejar tersangka dan membacok parang tapi kena tembok," beber Guruh.
Melihat SK sempat terperosok ke pojok, YL langsung menghujamkan pisau yang dibawanya ke tubuh korban.
"Korban jatuh, tersangka berdiri dan menusuk korban sebanyak dua kali di bagian dada hingga menghembuskan nafas terakhirnya," tutur Guruh.
Melihat kondisi korban yang sudah tewas, pihak keluarga langsung melapor ke Polsek Cilincing.
Ketika dilakukan penangkapan, Polisi terpaksa menembak kedua kaki YL karena berusaha melawan petugas saat akan ditangkap.
"Tersangka kami amankan di kediamannya. Tersangka berusaha melawan petugas saat ditangkap," kata Guruh.
Atas perbuatannya, SK yang juga merupakan residivis dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan juncto Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.