test

Hukrim

Selasa, 13 Juli 2021 09:32 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan dr Lois Jadi Tersangka Penyebaran Hoax

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Bareskrim Polri menetapkan dr Lois Owen sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran hoax. (Foto: PMJ News/Istimewa).

PMJ NEWS - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan dr Lois Owen sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax yang menimbulkan keonaran. Diketahui, dr Lois juga telah ditahan sejak Senin (12/7/2021) kemarin.

"Laporan Dirtipidsiber, dilakukan penahanan oleh tim penyidik," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, Senin (12/7/2021) kemarin.

Agus menjelaskan, dr Lois ditahan atas tindakannya yang menyebarkan berita bohong terkait Penanganan Covid-19 melalui media sosial.

"Yang bersangkutan dijerat (Pasal) Tindak Pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat sesuai dengan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong secara sengaja menimbulkan keonaran di tengah masyarakat," terangnya.

Kabareskim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Dok Bareskrim Polri).
Kabareskim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Dok Bareskrim Polri).

"Dan atau tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan atau tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap," sambung Agus.

Dalam hal ini, dr Lois dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu dia juga dikenakan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 dan atau Pasal 14 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

BERITA TERKAIT