logo-pmjnews.com

Hukrim

Selasa, 13 Juli 2021 14:20 WIB

Bareskrim Polri Pastikan Kasus dr Lois Akan Tetap Berjalan

Editor: Etty Kadriwaty

Penulis: Yeni Lestari

Keterangan Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi. (Foto: Dok Net/ Istimewa)
Keterangan Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi. (Foto: Dok Net/ Istimewa)

PMJ NEWS - Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait dengan penanganan Covid-19, dr Lois Owien telah dipulangkan Bareskrim Polri. Kendati demikian, Bareskrim memastikan kasus tersebut tetap berjalan.

Termasuk dengan status tersangka dari dr Lois juga dinyatakan tidak akan gugur.

“Akan terus berjalan. (Status tersangka) itu sesuai dengan pasal yang telah dipersangkakan kepada yang bersangkutan,” ungkap Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto melalui keterangannya, Selasa (13/7/2021).

Di sisi lain, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi menegaskan pihak kepolisian akan tetap memantau dr Lois. Diketahui, dr Lois pun telah berjanji untuk tidak melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.

“Yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki. Dan yg bersangkutan tdk akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan,” tukas Slamet.

BERITA TERKAIT