logo-pmjnews.com

News

Selasa, 13 Juli 2021 12:20 WIB

Mengakui Kesalahannya, Bareskrim Polri Bebaskan dr Lois

Editor: Etty Kadriwaty

Penulis: Yeni Lestari

dr Lois usai menjalani pemeriksaan kepolisian. (Foto: PMJ news/tangkapan layar video)
dr Lois usai menjalani pemeriksaan kepolisian. (Foto: PMJ news/tangkapan layar video)

PMJ NEWS - Bareskrim Polri membebaskan dr Lois Owen terkait dengan kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran perihal penanganan Covid-19. Dalam hal ini, dr Lois berjanji tidak akan melarikan diri atas kasus tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki. Dan yg bersangkutan tdk akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," jelasnya Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi, Selasa (13/7/2021).

“Yang bersangkutan menyanggupi untuk tidak melarikan diri. Maka dari itu, saya putuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan,” lanjutnya. 

Slamet menerangkan, pihak penyidik telah meminta klarifikasi atas pernyataan dr Lois di media sosial terkait dengan penanganan Covid-19.

Ia pun menegaskan aparat kepolisian akan tetap menerapkan prinsip keadilan restoratif agar permasalahan yang berhubungan dengan opini seperti yang menyeret dr Lois tak terulang di kemudian hari.

“Kami lihat bahwa pemenjaraan bukan merupakan upaya satu-satunya, tapi juga ada upaya terakhir dalam penegakan hukum yang disebut remedium. Sehingga akhirnya Polri mengedepanjan upaya preventif agar tindakan seperti ini tidak diikuti pihak lain di kemudian hari,” lanjutnya.

Lebih lanjut, dr Lois sebelumnya telah mengakui perbuatannya yang menyebarkan pernyataan tidak benar dan tidak sesuai dengan gelar serta profesi dokter yang dimilikinya. Dalam hal ini, Polri pun memberikan catatan agar dr Lois dapat diproses secara lebih lanjut oleh otoritas profesi kedokteran dan mengimbau agar dapat menggunakan media sosial lebih bijak lagi.

“Indonesia kini tengah berupaya untuk menekan angka penyebaran pandemi Covid-19, sekali lagi kami tekankan pemenjaraan dokter yang beropini ini diharapkan agar tidak menambah persoalan bagi bangsa,” tukasnya.

BERITA TERKAIT