test

News

Senin, 12 Juli 2021 15:50 WIB

Polri Akan Gelar Perkara Dokter Lois, Ancaman Pasal UU Wabah Penyakit

Editor: Etty Kadriwaty

Penulis: Yeni Lestari

Keterangan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polri menerangkan masih akan melaksanakan gelar perkara terkait kasus dokter Lois mengenai pernyataannya yang tidak mempercayai Covid-19.

"Akan digelar terlebih dahulu kasusnya, untuk saat ini belum. Ditunggu ya," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (12/7/2021).

Di sisi lain, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan salah satu perkara yang menyeret dokter Lois berkaitan dengan Undang-Undang Wabah Penyakit Menular.

Kendati demikian, belum diketahui secara pasti rincian peristiwa pidana tersebut sehingga menimbulkan penangkapan terhadap dokter Lois.

"Salah satunya mengenai itu (wabah penyakit menular)," kata Ramadhan.

"Polda Metro belum menentukan pasalnya, masih mengamankan jadi ini juga masih didalami pemeriksaan," lanjutnya.

Sampai dengan saat ini, yang telah dipastikan oleh Ramadhan yakni penangkapan dokter Lois pada Minggu (11/7/2021) kemarin pukul 16.00 WIB. Kemudian, penyidik masih memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan perkara yang menjeratnya.

BERITA TERKAIT