Minggu, 11 Juli 2021 13:00 WIB
Revisi Aturan PPKM Darurat, Mendagri: Tempat Ibadah Tidak Ditutup
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merevisi aturan mengenai tempat ibadah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Seperti dikutip Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021. Dalam revisi disebut tempat ibadah tidak ditutup, tetapi tidak diperkenankan menyelenggarakan kegiatan keagamaan berjamaah.
"Tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," demikian kutipan Inmendagri tersebut.
Kemudian, dalam Inmendagri Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro juga terdapat ketentuan serupa
"Tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM diperketat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah."
Kedua aturan tersebut ditandatangani Tito pada Jumat (9/7/2021). Inmendagri 19/2021 mulai berlaku sejak Sabtu (10/7). Sedangkan Inmendagri 20/2021 berlaku mulai Senin 12/7, tetapi sama-sama berlaku sampai 20 Juli 2021.
Sebagai Informasi, pada ketentuan sebelumnya berbunyi, "tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara."