test

News

Jumat, 10 September 2021 17:20 WIB

Catat! Berikut Ini Kawasan Ganjil Genap PPKM di Jakarta, Bandung dan Puncak

Editor: Etty Kadriwaty

Penulis: Yeni Lestari

Peraturan ganjil genap di kota Bandung dimulai 3 September 2021 di pintu masuk tol. (Foto: PMJ News/TMCPolrestabesBandung)

PMJ NEWS - Dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), terdapat tiga wilayah yang menerapkan aturan ganjil genap.

Langkah ini dilakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat di masa pandemi Covid-19 yang belum usai.

Tiga wilayah yang menerapkan aturan ganjil genap PPKM antara lain Jakarta, Bandung, dan area sekitar Puncak, Bogor.

Aturan ini masih berlaku mengingat ketiga wilayah tersebut masih menerapkan level 3 PPKM hingga 13 September 2021.

Berikut informasi yang harus diketahui soal kawasan ganjil genap PPKM.

Kawasan Ganjil Genap PPKM: Jakarta

Polda Metro Jaya terus menggandeng personelnya untuk mengawasi pengendara di kawasan ganjil genap PPKMd di tiga ruas jalan utama, yaitu:

Jalan MH Thamrin

Jalan Sudirman

Jalan Rasuna Said

Ganjil genap di Jakarta berlaku setiap hari pukul 06.00-20.00 WIB. Pengendara yang melanggar bakal disanksi tilang baik manual maupun e-TLE.

Kawasan Ganjil Genap PPKM: Bandung

Bandung juga merupakan salah satu kawasan ganjil genap PPKM. Ganjil genap di Bandung berlaku saat akhir pekan yaitu hari Jumat, Sabtu dan Minggu.

Berikut ini lokasi aturan ganjil genap gerbang tol di Bandung:

Gerbang Tol Pasteur

Gerbang Tol Pasir Koja

Gerbang Tol Kopo

Gerbang Tol M Toha

Gerbang Tol Buah Batu

Gerbang Tol Cileunyi

Gerbang Tol Padalarang

Gerbang Tol Ciawi Bogor

Kawasan Ganjil Genap PPKM: Puncak

Untuk menekan volume kendaraan di wilayah selatan Kabupaten Bogor, polisi masih menerapkan ganjil-genap di kawasan Jalur Puncak, Kabupaten Bogor dan diperluas hingga ke perbatasan Cianjur.

Uji coba kawasan ganjil genap PPKM ini akan diberlakukan kembali di kawasan Puncak Bogor mulai Jumat (10/9/2021)-Minggu (13/9/2021).

Ada 14 titik kawasan ganjil genap PPKM yang tersebar di kawasan Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Cianjur, Kota dan Kabupaten Sukabumi. Berikut daftarnya:

Kabupaten Bogor: 8 titik

Kota Bogor: 2 titik

Cianjur: 1 titik

Sukabumi Kota: 1 titik

Sukabumi Kabupaten: 1 titik

BERITA TERKAIT