test

Regional

Rabu, 7 Juli 2021 12:05 WIB

Perhatian! Ini Daftar 27 Kabupaten/Kota Zona Merah di Luar Jawa-Bali

Editor: Ferro Maulana

Sebaran zona merah Covid-19 di Indonesia bertambah menjadi 29 daerah. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi).

PMJ NEWS -  Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan Satgas Penanganan Covid-19 melaporkan perkembangan peta zonasi resiko dalam pekan ini harus diantisipasi semua daerah.

Termasuk di luar Jawa-Bali yang saat ini tengah melakukan PPKM Darurat. Berdasarkan data terakhir Satgas, menunjukkan jumlah daerah zona merah (risiko tinggi) ada 96 kabupaten/kota.

Selanjutnya, zona oranye (risiko sedang) ada 293 kabupaten/kota, zona kuning (risiko rendah) 109 kabupaten/kota dan zona hijau (tidak ada kasus baru/tidak terdampak) ada 16 kabupaten/kota.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengungkapkan kabupaten/kota zona merah ini masih didominasi wilayah dari Pulau Jawa-Bali.

Yang patut jadi perhatian yakni 27 kabupaten/kota di antaranya dari luar Pulau Jawa-Bali yang diminta dengan sangat untuk memperhatikan perkembangan kasus di wilayahnya masing-masing.

Kemudian 27 Kabupaten/ Kota ini juga harus menegakkan peraturan protokol kesehatan (prokes) selama PPKM Darurat.

"Segera ambil langkah-langkah efektif dan tepat sasaran untuk menekan penularan agar tidak semakin meningkat seperti di Jawa dan Bali," ungkap Wiku dalam siaran persnya.

Karena itu, Pemda setempat diminta mengantisipasi perkembangan pandemi di wilayahnya. Dengan memastikan kapasitas fasilitas pelayanan kesehatan cukup dan memadai sehingga seluruh pasien Covid-19 dapat ditangani dengan baik dan angka kesembuhan dapat meningkat tinggi.

"Yang paling penting adalah berdayakan posko yang telah terbentuk di tingkat desa/kelurahan untuk berkoordinasi dengan berbagai unsur agar penanganan dapat lebih sistematis dan dapat terkendali dengan baik," jelasnya.

Adapun, Wiku menjelaskan perkembangan peta zonasi risiko harus diperhatikan seluruh Pemda. Hal itu disebabkan zona risiko digunakan untuk melihat masalah pada skala yang lebih luas yaitu 34 provinsi di Indonesia.

Kementerian Kesehatan menggunakan leveling 1 - 4 dalam menilai situasi daerah secara spesifik pada indikator transmisi komunitas dan kapasitas respon pada 7 provinsi di Pulau Jawa-Bali.

Berikutnya, pengkategorian daerah menggunakan warna merah, oranye, kuning dan hijau dalam zonasi risiko sesuai konsensus internasional terkait kebencanaan.

Adapun indikator yang digunakan yaitu indikator epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan. Berikut daftar 27 Kabupaten/Kota Zona Merah Non Jawa-Bali. 

  1. Aceh: Banda Aceh dan Aceh Tengah
  2. Bengkulu: Bengkulu
  3. Jambi: Batanghari
  4. Kalimantan Barat: Singkawang, Pontianak,
  5. Kalimantan Tengah: Waringin Timur dan Kota Palangkaraya
  6. Kalimantan Timur: Balikpapan, Samarinda, dan Bontang
  7. Kepulauan Riau: Tanjung Pinang, Batang, dan Bintan
  8. Lampung: Bandar Lampung, Lampung Utara dan Pring Sewu
  9. Maluku: Ambon
  10. Maluku Utara: Ternate
  11. Papua Barat: Fakfak
  12. Sulawesi Tenggara: Kota kendari dan Konawe
  13. Sumatra Barat: Padang Pariaman, dan Bukit Tinggi
  14. Sumatra Selatan: Lahat, Musi Banyuasin, dan Palembang

BERITA TERKAIT