Sabtu, 3 Juli 2021 14:58 WIB
Mulai 5 Juli, Tes GeNose Tak Berlaku untuk Syarat Naik Kereta Jarak Jauh
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Sejumlah aturan baru terkait perjalanan menggunakan transportasi di masa PPKM Darurat mulai diberlakukan. Salah satunya PT KAI yang menghapus sementara tes GeNose sebagai syarat melakukan perjalanan kereta jarak jauh.
Sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), aturan baru terkait penghapusan tes GeNose akan mulai berlaku pada Senin (5/7/2021) mendatang.
"Untuk tes GeNose masih dapat berlaku hingga 4 Juli 2021. Namun, mulai dari tanggal 5 sampai dengan masa PPKM Darurat selesai, yang berlaku hanya tes antigen dan PCR. Aturan ini hanya berlaku selama masa pemberlakuan PPKM Darurat saja," ungkap Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, Sabtu (3/7/2021).
Lebih lanjut, Eva mengatakan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan jarak jauh dengan melampirkan hasil tes GeNose masih diperbolehkan hingga Minggu (4/7/2021). Namun, di hari setelahnya tidak diterima untuk sementara waktu.
Eva pun meminta agar masyarakat yang menjadi calon penumpang kereta jarak jauh mengetahui aturan tersebut.
Kemudian melampirkan syarat perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh yang baru sesuai aturan pemerintah, yakni dengan melampirkan hasil bebas Covid-19 (tes antigen atau PCR) serta kartu vaksin.
"Jadi untuk calon penumpang yang akan tetap berangkat wajib sekali memiliki kartu vaksin dosis pertama minimal. Kemudian juga melampirkan surat antigen 1x24 jam dan PCR 2x24 jam," pungkasnya.