test

News

Kamis, 1 Juli 2021 14:20 WIB

PPKM Darurat, Tempat Ibadah Sampai Tempat Olahraga Ditutup Sementara

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Presiden RI Joko Widodo. (Foto PMJ/Setpres).

PMJ NEWS - Presiden Joko Widodo resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang akan dimulai pada 3-20 Juli 2021 mendatang. PPKM Darurat nantinya berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali.

Dalam penerapan PPKM Darurat tersebut, pemerintah akan membatasi mobilitas masyarakat salah satunya dengan menutup tempat ibadah sementara waktu.

“Tempat ibadah (masjid, mushalam gereja, vihara, pura, hingga klenteng dan tempat lain yang digunakan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara,” demikian bunyi salah satu poin yang terkandung dalam dokumen Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PKKM Darurat Provinsi Jawa-Bali, Kamis (1/7/2021).

Selain tempat ibadah, sejumlah sarana atau fasilitas umum juga akan ditutup dampak dari PPKM Darurat tersebut. Seperti, sarana olahraga, lokasi seni-budaya, hingga lokasi kegiatan sosial yang dapat memicu kerumunan.

Dalam penerapan PPKM Darurat juga disebutkan aturan work from home (WFH) 100 persen untuk yang bekerja di sektor non-esensial, serta WFH 50 persen bagi perkantoran di sektor esensial dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Lebih lanjut, sektor esensial yakni mencakup kantor perbankan atau keuangan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, pasar modal hingga perhotelan non penanganan karantina Covid-19. Sementara itu, untuk perkantoran sektro kritikal seperti kesehatan, energi, logistik, transportasi, industri makanan minuman, serta objek vital nasional dapat beroperasi 100 persen.

Adanya kebijakan PPKM Darurat ini diterapkan atas dasar lonjakan kasus aktif Covid-19 yang terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir. Per tanggal 30 Juni 2021 kemarin, kasus harian Covid-19 bertambah sekitar 21.807 kasus. Dengan begitu, total kasus Covid-19 di Indonesia secara keseluruhan mencapai 2.178.272 orang.

BERITA TERKAIT