test

Hukrim

Selasa, 8 Oktober 2019 13:25 WIB

Masjid Tempat Ibadah, Kasus Ninoy Karundeng Harus Diusut Tuntas

Editor: Fitriawan Ginting

Duduga lakukan hipnotis, dua WNA dihakimi massa (Foto : PMJ/Ilustrasi Fifi)

PMJ – Kasus penculikan dan penganiayaan yang dialami Ninoy Karundeng, relawan Jokowi oleh sekelompok orang di Pejompongan, Jakarta Pusat, sangat disayangkan banyak pihak.

Ketua Bidang Kerukunan Antar Umat Beragama, Yusnar Yusuf mengatakan, dalam kejadian tersebut seharusnya peristiwa tersebut diselesaikan dengan cara jalur hukum.

"Karena ini judulnya 'penganiayaan' harusnya diselesaikan dengan hukum. Inikan pidana. Lalu, bagaimana tanggapan MUI? Ini jelas sesuatu yang salah," kata Yusnar Yusuf kepada wartawan, Senin (7/10/2019).

"Penganiayaan ini masalah pidana. Harus diusut oleh polisi. (Selesaikan) jalur hukum," lanjutnya.

Ia berharap, dengan masuknya ke jalur hukum akan menemui titik terang dari peristiwa yang sebenarnya terjadi.

“Dimana pun terjadi, apakah di halaman masjid, tempat salat, kan akan disebut di sekitar masjid, maka opini akan mengatakan bahwa ini terjadi di masjid. Ini yang harusnya disampaikan, di mana posisinya dan siapa yang melakukan penganiayaan. Apakah pengurus masjid atau orang yang mengaku pengurus masjid," imbuh Yusuf.

"(Masjid semestinya jadi) tempat paling aman, tempat ibadah. Dan masjid itu kekuasaannya bukan pada masyarakat. Itu bukan milik perseorangan, itu milik Allah. Masjid bukan milik pemerintah. Masjid itu wakaf. Makanya semua masjid itu wakaf," tandasnya.

Seperti diketahui, kasus ini mencuat setelah Ninoy diculik sekelompok orang saat berada di tengah aksi di Pejompongan, Jakarta Pusat. Saat itu, Ninoy memotret orang-orang yang terkena gas air mata saat demo pada Senin, 30 September 2019. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 11 tersangka. (Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT