Selasa, 29 September 2020 15:50 WIB
DMI Sterilkan Masjid dan Musala dari Kampanye Pilkada 2020
Editor: Hadi Ismanto
PMJ - Dewan Masjid Indonesia (DMI) melarang berbagai kegiatan kampanye Pilkada Serentak 2020 dilakukan di masjid dan musala. Kebijakan tersebut tertuang dalam maklumat bernomor 205/PP-DMA/A/IX/2020 yang ditandatangani oleh Ketua Umum DMI, Jusuf Kalla.
"Menyikapi rencana pilkada yang sedang menuju waktu yang ditentukan, maka pimpinan pusat DMI mengeluarkan maklumat agar seluruh masjid/musala disterilkan dari seluruh kegiatan kampanye," demikian dikutip dari maklumat tersebut, Selasa (29/9/2020).
DMI juga meminta agar seluruh tingkatan pimpinan dan anggotanya bersikap netral. Pasalnya, kegiatan kampanye tersebut dapat mengganggu keutuhan dan keharmonisan jamaah.
"Seluruh masjid/musala disterilkan dari seluruh kegiatan kampanye politik-kepentingan atau kepentingan politik-kepartaian dan perorangan, karena dapat mengganggu keutuhan dan keharmonisan jamaah/umat."
Selain itu, DMI juga mengimbau tempat pemungutan suara tidak ditempatkan di lingkungan masjid. Hal ini untuk mencegah penularan Covid-19 saat proses pemungutan suara.
"Agar proses pemungutan suara dan TPS tidak ditempatkan di lingkungan masjid/musala mengingat besarnya ancaman penularan virus covid-19 dan demi terjamin keamanan serta kesehatan bersama," tukasnya.(Hdi)