test

Suara Pemilu

Selasa, 29 September 2020 15:50 WIB

DMI Sterilkan Masjid dan Musala dari Kampanye Pilkada 2020

Editor: Hadi Ismanto

Dewan Masjid Indonesia mengeluarkan maklumat yang meminta masjid dan mushala disterilkan dari kegiatan kampanye Pilkaa 2020. (Foto: PMJ News/Ilustrasi).

PMJ - Dewan Masjid Indonesia (DMI) melarang berbagai kegiatan kampanye Pilkada Serentak 2020 dilakukan di masjid dan musala. Kebijakan tersebut tertuang dalam maklumat bernomor 205/PP-DMA/A/IX/2020 yang ditandatangani oleh Ketua Umum DMI, Jusuf Kalla.

"Menyikapi rencana pilkada yang sedang menuju waktu yang ditentukan, maka pimpinan pusat DMI mengeluarkan maklumat agar seluruh masjid/musala disterilkan dari seluruh kegiatan kampanye," demikian dikutip dari maklumat tersebut, Selasa (29/9/2020).

DMI juga meminta agar seluruh tingkatan pimpinan dan anggotanya bersikap netral. Pasalnya, kegiatan kampanye tersebut dapat mengganggu keutuhan dan keharmonisan jamaah.

"Seluruh masjid/musala disterilkan dari seluruh kegiatan kampanye politik-kepentingan atau kepentingan politik-kepartaian dan perorangan, karena dapat mengganggu keutuhan dan keharmonisan jamaah/umat."

Selain itu, DMI juga mengimbau tempat pemungutan suara tidak ditempatkan di lingkungan masjid. Hal ini untuk mencegah penularan Covid-19 saat proses pemungutan suara.

"Agar proses pemungutan suara dan TPS tidak ditempatkan di lingkungan masjid/musala mengingat besarnya ancaman penularan virus covid-19 dan demi terjamin keamanan serta kesehatan bersama," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT