logo-pmjnews.com

Hukrim

Kamis, 1 Juli 2021 07:22 WIB

Warga Amankan Pencuri Ratusan Rokok Minimarket di Bekasi

Editor: Hadi Ismanto

Minimarket di Bekasi yang disatroni pencuri. (Foto: PMJ News).
Minimarket di Bekasi yang disatroni pencuri. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Seorang pemuda berinisial PP (18) diamankan warga karena melakukan pencurian di sebuah minimarket di Jalan KH. Agus Salim, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Warga yang menangkap pelaku tersebut memborgolnya di pagar pintu minimarket. Tak ayal, pemuda itu pun menjadi tontonan warga yang melintas di sekitar lokasi kejadian.

"Petugas dari Polsek Bekasi Timur yang datang ke lokasi mengamankan pelaku beserta barang bukti puluhan bungkus roko dari berbagai merk," ujar Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari saat dikonfirmasi, Rabu (30/6/2021).

Barang bukti pencurian di sebuah minimarket Bekasi. (Foto: PMJ News).
Barang bukti pencurian di sebuah minimarket Bekasi. (Foto: PMJ News).

Erna menjelaskan, aksi pencurian ini awalnya diketahui saksi yang bernama Yudi berada di seberang TKP sedang mencari sewa becak. Ia melihat seorang laki-laki yang mencurigakan dengan membawa 7 buah tas gudiback warna biru.

Tak lama kemudian datang karyawan mini market untuk membuka toko. tiba-tiba karyawan toko keluar dari dalam toko dan memberitahukan kepada saksi Yudi.

"Saksi masuk ke dalam toko melihat rak rokok sudah berantakan dan atap jebol. Kemudian mengejar pemuda mencurigakan dan berhasil ditangkap berikut 7 buah kantong yang berisikan rokok berbagai merk," tuturnya.

Meski sempat melakukan perlawanan, pelaku akhirnya dapat diamankan petugas. Dari pengakuannya, pelaku melakukan pembobolan mini market tersebut dengan cara meloncati tembok dan menjebol atap mini market.

Menurut Erna, pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan obeng dan tang yang sudah dipersiapkan. Saat ini tersangka diamankan di Mapolsek Bekasi Timur dengan berbagai barang bukti.

"Pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7(tujuh) tahun penjara," tukasnya.

 

BERITA TERKAIT