logo-pmjnews.com

Regional

Selasa, 29 Juni 2021 11:50 WIB

Bekuk Pemilik dan Pembuatnya, Polisi Sita Ratusan Senpi Rakitan

Editor: Ferro Maulana

Ilustrasi senjata api. (Foto:  Dok PMJ News)
Ilustrasi senjata api. (Foto: Dok PMJ News)

PMJ NEWS -  Kepolisian melalui Polda Lampung meringkus pemilik bengkel pembuat senjata api (senpi) rakitan. Di kesempatan yang sama, polisi juga menyita 183 senpi rakitan.

"Kami menangkap pemilik bengkel pembuat senjata api rakitan. Saat penangkapan kami juga menyita barang bukti dua pucuk senjata api rakitan," terang Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno kepada wartawan, Selasa (29/6/2021).

Masih dari keterangan Irjen Hendro, ke-183 senpi itu adalah hasil sitaan bulan April 2021.

"Senpi berasal dari Kabupaten Mesuji dan sekitarnya itu telah dimusnahkan," tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga bakal menindak pelaku kejahatan, pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), sekaligus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polda Lampung serta jajarannya.

"Ini menjadi prioritas termasuk menindak premanisme. Kami sudah mengamankan 140 orang preman di wilayah hukum Polda Lampung," tutur Kapolda Lampung.

Di kesempatan yang sama, Kapolda Lampung itu juga telah memberikan penekanan terhadap kasus curat, curas, dan curanmor.

Tak hanya itu, premanisme menjadi prioritas Polda Lampung, mengingat korban dari pelaku tersebut merupakan masyarakat kecil.

"Kami sangat berempati terhadap korban begal dan premanisme yang rata-rata masyarakat kecil," pungkasnya.

BERITA TERKAIT