Jumat, 25 Juni 2021 16:25 WIB
KAI Tegaskan Anak di Bawah Usia Lima Tahun Dilarang Naik KRL
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Pihak KAI Commuter kembali mengimbau masyarakat berkenaan larangan menggunakan KRL bagi penumpang anak-anak berusia di bawah 5 tahun.
Hal ini disampaikan melalui akun twitter resmi PT KAI Commuter @CommuterLine, dimana larangan ini masih berlaku sejak Juni 2020.
"Balita (anak-anak berusia bawah lima tahun) tidak diperbolehkan naik KRL," demikian cuitan akun resmi PT KAI Commuter, hari ini Jumat (25/6/2021).
Adapun kondisi mendesak anak-anak menggunakan layanan KRL seperti perawatan medis pihak orangtua atau wali diharuskan membawa surat keterangan atau rujukan dari dokter atau rumah sakit kepada petugas di stasiun.
Kepala Bidang Pencegahan serta Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Dwi Oktavia menerangkan larangan anak-anak menjadi penumpang KRL demi mencegah risiko tinggi tertular Covid-19.
Terutama Dinas Kesehatan DKI Jakarta melaporkan terjadi kenaikan cukup signifikan terhadap penularan Covid-19 pada anak di bawah usia 18 tahun.
Dari penambahan 7.504 kasus baru Kamis (24/6/2021) sebanyak 1.112 atau 15 persen merupakan pasien kategori anak.
"Sebanyak 15 persen dari 7.505 kasus positif hari ini adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun," ungkapnya.
Dwi merinci kasus positif Covid-19 terhadap anak di bawah 18 tahun yaitu 830 kasus. Antara lain, anak usia 6-18 tahun dan 282 kasus adalah anak usia 0-5 tahun. Sementara itu, 5.775 kasus merupakan usia 19-59 tahun dan 618 kasus yakni usia 60 tahun ke atas.
"Untuk itu, penting sekali bagi para orangtua agar menjaga anak-anaknya lebih ketat dan menghindari keluar rumah membawa anak-anak,” tuturnya.
“Sebisa mungkin lakukan aktivitas di rumah saja bersama anak, karena kasus positif pada anak saat ini masih tinggi," pungkasnya.