test

News

Rabu, 23 Juni 2021 16:35 WIB

SE Menag: Sholat Idul Adha di Zona Merah dan Oranye Tak Boleh di Masjid

Editor: Hadi Ismanto

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Instagram @gusyaqut).

PMJ NEWS - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M.

Menurut Yaqut, surat edaran ini sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid-19.

"Ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat," kata Menag Yaqut dalam keterangan, Rabu (23/6/2021).

Edaran tersebut ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, Kepala KUA Kecamatan, pimpinan Ormas Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim.

Berikut kebijakan yang ditetapkan mengenai pelaksanaan takbiran, sholat id, dan penyembelihan hewan kurban di Hari Raya Idul Adha.

1. Takbiran
Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan sebagai berikut. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19.

Adapun kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/musala.

2. Sholat Id
- Untuk Zona Merah dan Oranye, Sholat Id di lapangan terbuka atau di masjid/musala ditiadakan.
- Di luar Zona Merah dan Oranye, Sholat Id dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala dengan sejumlah ketentuan.

Di antaranya; dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian kotbah secara singkat, paling lama 15 menit; jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas tempat; orang lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti sholat id di lapangan terbuka atau masjid/musala.

Selain itu, seluruh jamaah wajib memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan sholat Id sampai selesai serta membawa perlengkapan sholat masing-masing. Seusai pelaksanaan sholat Id, jemaah diminta kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

3. Penyembelihan Hewan Kurban
Waktu penyembelihan hewan kurban dibatasi dalam waktu tiga hari, yakni 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban.

Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.

Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.

Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

BERITA TERKAIT