test

News

Selasa, 22 Juni 2021 11:20 WIB

27 Pegawai Positif Covid-19, PN Jakpus Lockdown Sementara

Editor: Hadi Ismanto

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali ditutup sementara kerena ada 27 pegawai terpapar Covid-19. (Foto: PMJ News/PN Jakpus).

PMJ NEWS - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menutup sementara pelayanan persidangan hingga 24 Juni 2021. Penutupan ini dilakukan setelah puluhan pegawai terpapar Covid-19.

"Untuk sementara kegiatan operasionalnya (persidangan) dihentikan. Namun untuk hal-hal yang bersifat urgent tetap dilayani namun bersifat terbatas," ungkap Humas PN Jakarta Pusat, Bambang dalam keterangannya, Selasa (22/6/2021).

Menurut Bambang, ada 27 orang di lingkungan PN Jakarta Pusat yang terpapar Covid. Sebanyak 18 di antaranya diketahui berdasarkan hasil swab antigen dan sembilan lainnya dari swab PCR.

"Terdapat 18 orang yang hasilnya reaktif dan 9 orang yang hasilnya positif berdasarkan tes PCR, dengan demikian berjumlah 27 orang yang terdiri dari hakim, PP, juru sita, dan pegawai di lingkungan PN Jakarta Pusat," jelasnya.

Bambang mengatakan, PN Jakpus akan kembali beroperasi pada 25 Mei 2021. Selama penghentian sementara, pihaknya akan melakukan disinfeksi. Sedangkan hakim hingga pegawai yang terpapar diminta melakukan isolasi mandiri.

"Selama diberlakukan penghentian sementara kegiatan dilakukan penyemprotan disinfektan ke semua ruangan kantor PN Jakarta Pusat, dan bagi Hakim dan Pegawai PN Jakarta Pusat yg terpapar Covid-19 diberikan izin sakit untuk melakukan isolasi mandiri," tukasnya.

BERITA TERKAIT