test

News

Senin, 21 Juni 2021 18:35 WIB

Langgar Prokes, Polrestro Depok Bubarkan Kerumunan di Tempat Usaha

Editor: Hadi Ismanto

TNI-Polri menggelar operasi yustisi di Depok. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Polisi bersama TNI, Satpol PP dan Dishub menggelar operasi penertiban protokol kesehatan (prokes) di seluruh wilayah Kota Depok, Jawa Barat. Petugas gabungan membubarkan kerumunan pelaku usaha.

Selain tidak menerapkan prokes, para pelaku usaha ini juga melanggar batas jam operasional yang telah ditentukan. Di mana, berdasarkan peraturan Pemkot Depok lokasi usaha wajib tutup pada pukul 21.00 WIB.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Polri TV).
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Polri TV).


menyebut operasi ini dilakukan untuk mencegah melonjaknya angka peryebaran Covid-19 di wilayah hukumnya.

"Kita melaksanakan Operasi Yustisi penertiban prokes di delapan titik. Kami mengerahkan 160 personil gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan Dishub," jelas Kombes Imran seperti dikutip dari Siaran Polri TV, Senin (21/6/2021).

Di samping memberi teguran kepada para pelaku usaha yang melanggar aturan prokes, petugas juga melakukan razia kepada para pengendara di Jalan Margonda Raya yang tidak mengenakan masker.

"Kegiatan ini akan dilaksanakan secara terus menerus untuk menekan angka sebaran Covid-19 di Kota Depok. Sasaran mencegah kerumunan masyarakat dan mengedukasi warga yang masih melanggar prokes," tukasnya

BERITA TERKAIT