logo-pmjnews.com

News

Jumat, 18 Juni 2021 20:05 WIB

Menpan RB Pastikan Tidak Ada Lockdown di Kantor Pemerintahan

Editor: Hadi Ismanto

Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo saat memberikan keterangan. (Foto : PMJ News/Istimewa).
Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo saat memberikan keterangan. (Foto : PMJ News/Istimewa).

PMJ NEWS - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo memastikan tidak akan menutup kantor pemerintahan atau lockdown.

Menurut Tjahjo, Surat Edaran (SE) MenPANRB No.67/2020 yang mengatur sistem kerja ASN baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam tatanan normal baru masih berlaku.

"Tidak ada istilah kantor itu tutup atau lockdown, ga ada. Karena pelayanan masyarakat harus tetap jalan," ujar MenpanRB Tjahjo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (18/6/2021).

Lebih Lanjut Tjahjo mengatakan, sistem kerja di kantor instansi pemerintah dapat diatur sesuai dengan SE No.67/2020. Pengaturan didasarkan pada zonasi risiko penyebaran Covid-19 di tiap lokasi masing-masing instansi pemerintah.

"Kementerian bisa 50 persen kerja di kantor, kerja di rumah. 75 persen kerja di kantor, 25 persen kerja di rumah. Atau kalau memang satu kantor stafnya banyak yang kena musibah positif itu bisa 10 persen, engga ada yang masalah," jelasnya.

Dia menambahkan, tidak ada istilah kantor pemerintah tutup. Sebab, kasus Covid lebih muncul dari luar perkantoran.

Sebagaimana yang diatur dalam SE MenPANRB No.67/2020, untuk instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, maka PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) 100 persen.

Sementara pada zona kabupaten/kota berkategori risiko rendah, PPPK dapat mengatur jumlah pegawai di kantor (WFO) paling banyak 75 persen pada unit kerja yang bersangkutan. Sehingga untuk PNS yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak 25%.

Kemudian, untuk zona kabupaten/kota berkategori risiko sedang PPPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO paling banyak 50 persen. Sisanya 50 persen pegawai akan bekerja dari rumah (WFH).

Terakhir, bagi yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko tinggi maka PPK dapat mengatur jumlah pegawai di kantor (WFO) paling banyak 25 persen pada unit kerja instansi yang bersangkutan. Sisanya 75 persen pegawai akan bekerja dari rumah.

BERITA TERKAIT