test

News

Rabu, 9 Juni 2021 12:50 WIB

Mulai Pekan Depan, ASN Wajib Ikut Upacara dan Nyanyi Indonesia Raya

Editor: Hadi Ismanto

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tjahjo Kumolo. (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ NEWS - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Tjahjo Kumolo mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) untuk upacara bendera pada hari Senin. Dia juga mengharuskan ASN di lingkungannya menyanyikan lagu Indonesia Raya setiap hari.

Tjahjo mengatakan, kebijakan ini untuk meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Rencananya, upacara dan menyanyikan lagu Indonesia Raya akan diberlakukan pekan depan.

Untuk tahap awal, lanjut dia, mulai minggu ini sampai sebulan akan dilaksanakan di lingkungan kantor Kemenpan RB. Selanjutnya, pada Juli diimbau untuk diterapkan di seluruh kantor kementerian lembaga instansi sekolah-sekolah dan Pemda.

"Dimulai minggu kedua Juni 2021. Apel pagi setiap hari Senin pukul 08.00 WIB diikuti oleh seluruh pejabat pimpinan dan pegawai K/L/Pemda. Acara virtual dan fisik terbatas," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Rabu (9/6/2021).

Tjahjo menjelaskan, nantinya upacara akan diisi dengan pengibaran bendera Merah Putih, penghormatan kepada bendera Merah Putih, pelantunan lagu Indonesia Raya, pembacaan ikrar Korpri, pengarahan pembina upacara, dan pembacaan doa.

Sedangkan kewajiban mendengarkan dan mengumandangkan lagu Indonesia Raya bagi ASN pada hari Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Kegiatan itu dilakukan pukul 10.00 dan diikuti seluruh elemen di Kemenpan RB.

Bahkan khusus pada Rabu dan Jumat, Menpan RB meminta para ASN membaca Pancasila. Pembacaan teks dasar negara itu dilakukan setelah menyanyikan lagu kebangsaan.

"Seluruh pegawai di kantor pukul 10.00 tepat berdiri dengan sikap sempurna di tempat kerja masing-masing untuk mendengarkan/menyanyikan Indonesia Raya dan mengikuti pembacaan teks Pancasila," tukasnya.

BERITA TERKAIT