test

News

Kamis, 20 Mei 2021 15:20 WIB

Mulai Hari Ini, Indonesia Raya Wajib Berkumandang Tiap Pagi di Yogyakarta

Editor: Fitriawan Ginting

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X. (Foto : PMJ/AyoSemarang.com/Ist).

PMJ NEWS - Di Hari Kebangkitan Nasional  yang diperingati tiap 20 Mei, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan kebijakan terbaru.

Ia mewajibkan semua ruang publik di daerahnya memutar lagu kebangsaan Indonesia Raya tiap hari pukul 10.00 WIB yang dimulai hari ini, Kamis (20/5/2021) hingga seterusnya. Ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 29/SE/V/2021 tentang 'Memperdengarkan Lagu Indonesia Raya' yang diteken Sultan HB X pada Selasa (18/5/2021).

"Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza agar diperdengarkan setiap pukul 10.00 WIB atau setiap pagi saat memulai aktivitas kegiatan," teas Sri Sultan Hamengku Buwono X, Selasa (18/5/2021) lalu.

Surat edaran itu ditujukan kepada bupati/wali kota se-DIY, pimpinan perwakilan instansi pemerintah pusat, instansi pemerintahan di lingkungan Pemda DIY, pimpinan BUMN dan BUMD, serta pimpinan perusahaan swasta.

Ia mengatakan, SE diterbitkan sebagai upaya meningkatkan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ia meminta setiap lagu Indonesia Raya berkumandang semua wajib berdiri tegak dan memberikan sikat hormatnya.

"Wajib berdiri tegak dengan sikap hormat," singkatnya.

Gerakan Indonesia Raya Bergema dimunculkan sejumlah elemen masyarakat di Yogyakarta yang tergabung dalam Forum Rakyat Yogya Untuk Indonesia (For You Indonesia) bersama Pemda DIY, Keraton Yogyakarta, serta Kadipaten Pakualaman sebagai sarana kampanye berkelanjutan menggelorakan nasionalisme.

Gerakan Indonesia Raya Bergema akan dicanangkan Sri Sultan Hamengku Buwono X dari Bangsal Kepatihan Yogyakarta pada 20 Mei 2021 bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional.

BERITA TERKAIT